Albert Jubir PKL : Keputusan Itu Terlalu Dini, Tanpa Meninjau Kondisi Lapangan
PKL Pasar Alun Alun Berharap Bupati Murung Raya Memberikan Kebijaksaan Atas Nasib Mereka
kalteng.jejakkasus.id - PURUK CAHU – KALTENG
Para pedagang kaki lima ( PKL ) Pasar Alun Alun Jorih Jerah, Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dengan tegas menolak hasil kesimpulan yang dibuat usai Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) DPRD Murung Raya bersama Unsur Pemerintah Daerah dan PKL yang digelar di ruang rapat Komisi DPRD Murung Raya pada Rabu (26/7) baru tadi.
Pernyataan itu sebagaimana disampaikan Albert selaku Juru Bicara PKL Pasar Alun Alun Jorih Jerah kepada kalteng.jejakkasus.id , Sabtu (29/7) kemarin.
Menurut Albert, para PKL telah menyampaikan penolakan atas hasil kesimpulan putusan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang di pimpin Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin.
Penolakan PKL itu bersumber dari rasa ketidakadilan yang dirasakan. Itu karena kesimpulan putusan RDPU hanya mendasari dari masukan dan pendapat peserta RDPU yang secara garis besar tidak selaras dengan kondisi di lapangan.
![]() |
RDPU DPRD Murung Raya bersama unsur Pemkab Murung Raya dan PKL Pasar Alun-Alun Jerih Jorah di Puruk Cahu, Rabu (26/7/2023). |
Albert menilai, seyogyanya DPRD Murung Raya bersama unsur pemerintah daerah setempat ikut mendorong untuk turun meninjau lokasi pasar alun alun Jorih Jerah dan bukan hanya memutuskan suatu masalah hanya berdasarkan pendapat atau masukan saja, sebab belum tentu masukan dan pendapat tersebut mengandung kebenaran.
Sebut Albert, salah satu contohnya yang membuat PKL merasa sangat keberatan dengan statement ( masukan/pendapat ) dari Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan saat RDPU, menyebutkan bahwa mereka ( PKL ) selama ini tidak ada memberikan kontribusi.
Albert pun secara tegas menangguhkan kebenaran sekaligus mempertanyakan, apakah yang disampaikan Kabid Pengelolaan Pasar tersebut benar adanya ?.
“Sekedar untuk dijadikan catatan, hal itu belum saatnya untuk dimunculkan secara fulgar (terbuka secara keseluruhan) ke permukaan, bahkan dalam RDPU saat itu hal ini memang tidak kami sampaikan sebelum waktunya,” tegas Albert Jubir PKL.
![]() |
RDPU DPRD Murung Raya bersama unsur Pemkab Murung Raya dan PKL Pasar Alun-Alun Jerih Jorah di Puruk Cahu, Rabu (26/7/2023 |
Dengan tegas Albert Jubir PKL Pasar Alun Alun mengingatkan, mereka PKL Pasar Alun Alun Jorih Jerah jangan dianggap sebelah mata karena jumlahnya mencapai puluhan orang dan mereka dengan tegas menyatakan bersedia untuk memberikan kesaksian dan keterangan perihal adanya kontribusi tersebut.
Dijelaskan Albert, salah seorang warga PKL pasar alun alun yang juga mantan kepala pasar di tempat tersebut Hamdi telah menyampaikan, bahwa dirinya selama berusaha di pasar alun alun tidak pernah terjadi permasalahan seperti saat ini, selama ini keadaan pedagang di pasar alun alun saling hidup berdampingan satu sama lainya.
Namun, sejak hadirnya segelintir oknum pedagang (yang namanya minta tidak disebutkan) berbagai kericuhan internal mulai terjadi yang notabenenya selalu dipicu oleh oknum segelintir tersebut.
Sebelum kehadiran segelintir oknum itu, keadaan PKL di pasar alun alun ini tidak pernah saling ada rasa kecemburuan satu sama lainya, masing-masing mengurus dagangannya saja.
![]() |
Dugaan terjadinya pelanggaran ketertiban umum malah terjadi di luar Pasar Alun Alun Jerih Jorah, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. |
“Persoalan berdagang ini tak lepas dari peruntungan dari masing-masing orang, sebab rezeki itu Tuhan yang mengaturnya, selama orang itu berusaha mencari rezekinya,” papar Jubir menirukan perkataan Hamdi.
Jubir sampaikan, Hamdi dan semua rekan PKL dalam kesempatan pemberitaan ini menyampaikan harapan kepada Bupati Murung Raya sebagai tempat satu satunya tumpuan harapan bagi mereka kiranya berkenan berikan kebijakan dan kesempatan bagi mereka (PKL) pasar Alun Alun untuk terhindar dari pemugaran.
Sambung Jubir, mereka PKL bersedia untuk menata tempat berjualan dengan sebaik-baiknya, menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban, sebagaimana yang telah mereka lakukan selama ini dan itu sesuai dengan amanah bapak Bupati yang dulu pernah disampaikan kepada mereka para PKL.
“Mereka ( PKL ) dalam kesempatan ini menyampaikan kepada bapak Bupati, mereka memohonkan diberikan kesempatan untuk menata tempat berjualan saat ini secara merata, dengan bangunan dari baja ringan atau bahan Tasso agar lebih rapi dan baik dipandang mata serta menghilangkan kesan kumuh, janji permohonan mereka ( PKL) disampaikan dalam pemberitaan ini,” sebut Albert.
DIa menegaskan kembali, jika permasalahan pokok hanya menempati trotoar dan lahan parkir, Hal tersebut dirasa rasa tidaklah begitu relevan hingga sampai membongkar bangunan tempat mereka berdagang selama ini.
Gangguan PKL pada ketertiban umum di pasar alun alun tidaklah relevan sebagai dasar untuk melakukan penertiban hingga sampai membongkar tempat mereka, sebut Albert
![]() |
Salah satu gangguan Ketertiban umum yang signifikan terjadi di luar kawasan Pasar Alun Alun Jerih Jorah, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. |
Ini hal yang sangat berlebihan, sebab dampak gangguan ketertiban umum sangatlah minim ,berbeda halnya dengan PKL yang ada di kawasan luar alun alun, yang berpotensi adanya dampak gangguan ketertiban umum secara signifikan terjadi,
Analogi sederhananya, memindahkan para PKL ini tentunya tidak semudah menata lahan parkir. Ada banyak aspek yang harus dijadikan dasar seperti aspek secara manusiawi karena tidak sedikit biaya yang mereka (PKL) keluarkan untuk membangun tempat berdagang untuk mencari rejeki. Jika dilakukan pemugaran tentu juga akan berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat, aspek sosial masyarakat dan aspek lainnya.
Justru bila kita menilai secara objektif, menanggalkan pendapat subjektif, dapat dilihat adanya itikad baik para PKL pasar alun alun.
“Ini terwujud dari inisiatif mereka PKL membangun tempat berdagang dari berbahan baja ringan, bukankah semua itu menunjukan bahwa mereka pun tidak sependapat dengan adanya kesan yang kumuh,” ujar Albert.
Semestinya persoalan lahan parkirlah yang tepat dilakukan penataan, sebab selama ini, bilamana lahan parkir terus menyatu dengan lokasi pedagang (PKL) tentu tidak sedikit orang yang dengan seenaknya mengendarai kendaraanya hilir mudik di area pasar dengan kondisi pengunjung yang juga lalu lalang.
“Hal krusial yang perlu jadi bahan pertimbangan, lazimnya memaksakan penegakan aturan di tengah tengah masyarakat dengan kondisi yang tidak memungkinkan, tentunya dapat berakibat timbulnya gejolak sosial yang berdampak dapat membawa perubahan yang negatif,” terang Albert Jubir PKL Alun Alun.
Oleh karenanya, secara sosiologi penerapan aturan tentunya tak lepas dari memperhatikan gejala gejala yang ada dalam masyarakat dengan pemikiran yang objektif. Seperti halnya keadaan para PKL pasar alun alun yang hingga kini diselimuti keresahan dengan pemikiran takut akan hilangnya mata pencarian mereka, itu logis atau rasional terjadi pada setiap individu.
Sebab, kata dia, apapun alasannya, penerapan aturan untuk mencapai perubahan yang baik, namun belum tentu dapat ditangkap dengan penalaran atau dimaknai oleh setiap orang dengan persepsi yang sama .
“Harapan mereka satu-satunya kepada Bupati Murung Raya merupakan adalah hal yang tepat, sebab saya meyakini sebagai pemimpin yang pro dengan masyarakatnya, sudah barang tentu Bupati akan memberikan kebijakan yang objektif sebagai pengobat dari rasa kekecewaan mereka sejak mendengar kesimpulan putusan dalam RDPU tersebut,” tutup Albert yang ditunjuk sebagai Juru Bicara PKL Pasar Alun Alun Jorih Jerah yang selama ini terus mendampingi untuk memberikan rasa ketenangan. (al/JK-88/Red)
Social Header