Kalteng.jejakkasus.id - Puruk Cahu - Kalteng
Penyidik Satreskrim Polres Murung Raya akan melaksanakan gelar perkara khusus atas dugaan adanya penggunaan ijazah tidak resmi atau sah yang diduga telah dipergunakan terlapor berinisial MM, sebagai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansyah, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP. Deny Lange, S.I.K, M.H mengatakan, dilakukannya gelar perkara khusus tersebut sebagai upaya untuk lebih mendalami keadaan perkara yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Gelar perkara ini penting untuk lebih mendalami keadaan perkara tersebut,” kata AKP Deny Lange ketika dihubungi melalui telepon genggam, Kamis (10/8/2023).
Menurut pria yang akrab disapa Deny itu, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan memenuhi semua ketentuan yang berlaku, baik memanggil dan meminta keterangan dari para saksi bahkan hingga mengumpulkan bukti otentik dan bukti pendukung yang berkenaan dengan perkara dugaan penggunaan ijazah yang dianggap kurang mempunyai keabsahan.
Dugaan penggunaan ijazah tidak resmi atau sah itu mencuat saat adanya proses Pemilihan Kepala Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya yang digelar pada Jumat (9/5/2023) lalu.
Dugaan penggunaan ijazah tidah resmi atau sah itu dilaporkan ke Polres Murung Raya oleh H Subuhan dengan terlapor berinisial MM. Rencananya, gelar perkara khusus tersebut akan berlangsung di Aula Coment Center Polres Murung Raya, pada Jumat (11/8) besok, dengan menghadirkan kedua belah pihak keluarga baik terlapor maupun pelapor.
Perkara dugaan penggunaan ijazah yang diduga tidak memenuhi anasir keabsahan itu sudah melalui rentetan proses penyelidikan yang cukup rumit dan panjang sejak dilaporkan pada Maret 2023 lalu.
Dalam laporannya, memuat beberapa poin yang paling krusial diantaranya dugaan menggunakan ijazah yang diragukan keabsahannya oleh pelapor pada saat pemenuhan berkas persyaratan Pilkades Juking Pajang oleh Terlapor berinisial MM.
H.Subuhan sendiri saat itu merupakan salah satu calon Pilkades dari kubu petahana yang mencalonkan diri kembali untuk periode 2023-2029 dan sementara terlapor sendiri sebagai pendatang baru yang menjadi rival H.Subuhan pada Pilkades Juking Pajang.
Terpisah, Sekretaris DPD LSM – KPK Provinsi Kalimantan Tengah Hubertus Dandut selaku pendamping pelapor menegaskan, pihaknya sudah mempersiapkan diri sehubungan dengan akan dilaksanakan gelar perkara dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
“Kami sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti gelar perkara besok (Jumat (11/8 ),red) ,” kata Hubertus kediamannya.
Lanjut Hubertus, pihaknya berharap perkara dugaan penggunaan ijazah palsu itu segera mendapat titik terang karena sudah cukup sangat lama berproses dari sejak dilaporkan pada bulan Maret 2023 lalu.
Dia pun menjelaskan, ada beberapa poin yang akan disampaikan dalam gelar perkara khusus nanti dimana poin itu memiliki keterikatan yang identik dengan perkara itu sendiri.
Hubertus berharap pasca gelar perkara khusus itu nantinya akan membuahkan hasil sebagai suatu kepastian hukum dalam perkara tersebut.”Sehingga untuk status penanganannya dapat ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Hubertus Dandut.
“Apa dan bagaimana hasil dari gelar perkara khusus itu, kita akan lihat Jumat (11/8) besok,” ujar Hubertus menutup komentarnya. ( BiB- 88 / Al - JK )
Social Header